KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus OTT yang Libatkan Gubernur Riau Abdul Wahid

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 04 November 2025 | 23:40 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan adanya penetapan tersangka, namun belum bersedia mengungkap detail perkara maupun identitas pihak-pihak yang dijerat.

“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (4/11/2025).

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menuntaskan gelar perkara. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang yang diamankan dalam OTT.

Mereka terdiri atas Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli atau orang kepercayaan Abdul Wahid.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi di lokasi lain.

“Nah, ini tentunya masih akan terus berkembang karena ini masih awal ya, yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyidik kini tengah fokus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

“Termasuk perannya itu nanti seperti apa, ya. Ini nanti akan kami jelaskan pada konferensi pers besok,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: