Jadi Tersangka, Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Terancam Penjara Seumur Hidup
    BeritaNasional.com - Polisi menjerat pria berinisial RK selaku pemasok narkoba ke artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman penjara paling berat hingga seumur hidup.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025)
Jeratan kepada RK dengan potensi hukuman maksimal penjara seumur hidup itu mengacu sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penyidikan, kata Budi, RK menjual narkotika Golongan I kepada Onadio.
"Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I," terangnya.
Adapun RK ditangkap di Sunter, Jakarta Utara dan sekarang telah ditahan. Dari penangkapan RK ini lah kasus penyalahgunaan narkotika Onadio, terbongkar. Dan Onadio terbukti positif mengonsumsi ganja dan ekstasi.
Namun terkini, polisi tengah menunggu hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta terkait apakah diperkenankan menjalani rehabilitasi sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba atau tidak.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
       
    





