Jalani Hukuman 20 Tahun, Harvey Moeis Sudah Dijebloskan ke Penjara Sejak 21 Juli

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Harvey Moeis saat hadiri persidangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Harvey Moeis saat hadiri persidangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Terpidana Harvey Moeis, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah, telah dieksekusi atau dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),”
ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah adanya Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. No.1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

“Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” ucap Anang.

Selanjutnya, proses tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 terhadap terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” terang Anang.

Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain itu, suami artis Sandra Dewi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Putusan tersebut merupakan hasil sidang kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang ditetapkan pada Rabu (25/6/2025).

Sebagai bagian dari putusan, hakim juga menetapkan perampasan aset milik Harvey Moeis untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, beberapa aset milik Sandra Dewi turut disita, antara lain mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, serta tas mewah berbagai merek.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: