Bareskrim Polri Sita Kapal Bermuatan Pasir Timah Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Februari 2026 | 10:45 WIB
Bareskrim Polri Sita Kapal Bermuatan Pasir Timah Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia. (Foto/Dokumentasi Bareskrim Polri)
Bareskrim Polri Sita Kapal Bermuatan Pasir Timah Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia. (Foto/Dokumentasi Bareskrim Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menyita satu kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan untuk dikirim ke Malaysia.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan,” kata Irhamni dalam keteranganya yang dikutip pada Jumat (20/2/2026).

Diketahui, penyitaan ini dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 

Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, lalu dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ini bisa terungkap dari penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Pasir ini dikirim oleh 11 anak buah kapal (ABK) yang akhirnya diamankan otoritas maritim Malaysia.

Mereka diamankan karena berlayar dengan menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. 

Saat ini, 11 ABK ini telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain itu, penyidik turut mendapati 50 kilogram pasir timah yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai barang bukti. Meski begitu, total muatan yang diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: