Kejagung Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP Masih Tahap Penyelidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 14 September 2025 | 15:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Dengan masih tahap klarifikasi awal memanggil saksi-saksi.

"Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Minggu (14/9/2025).

Oleh sebab itu, Anang menerangkan bahwa penyelidikan terkait dengan perkara emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu masih bersifat tertutup dan belum diekspos penyidik.

"Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup. Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan penuntasan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) harus menyentuh aktor utama di balik proyek tersebut

Bahkan. Uchok secara khusus meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka agar bisa dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka agar kasus ini terang benderang,” kata Uchok, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa proses lelang jelas menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola infrastruktur.

“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II / 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa mekanisme kompetisi, kontrol terhadap pelaksana proyek jadi lemah,” ujarnya.

Uchok menilai lemahnya pengawasan membuat negara bukan hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga berisiko menghadapi pembengkakan biaya yang akhirnya dibebankan ke masyarakat melalui tarif tol dan perpanjangan masa konsesi.

Karena itu, ia mendesak Kejagung membuka penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Jusuf Hamka, kata Uchok, akan menjadi kunci untuk menyingkap siapa yang memberi restu atas perpanjangan kontrak tanpa audit dan lelang.

“Kalau kasus ini tidak dibuka secara tuntas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam membangun infrastruktur yang adil dan transparan,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: