MAKI Soroti Job Ganda Gus Yaqut Dibayar Rp7 Juta Sehari

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 September 2025 | 14:00 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyodorkan dokumen baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, berkas yang diserahkan berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang diterbitkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

Dalam surat tersebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tercatat menunjuk dirinya sendiri bersama sejumlah pejabat untuk ikut serta sebagai pengawas penyelenggaraan haji.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih, Sabtu (12/9/2025).

“Sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” tambahnya.

Boyamin mengungkapkan, total 15 pejabat yang mendapat penugasan tambahan tersebut, termasuk Yaqut. Masing-masing diberi honor Rp7 juta per hari.

“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.

Ia menilai problem utama bukan sekadar soal rangkap tugas, melainkan karena fungsi pengawasan haji sudah diatur secara tegas.

“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP. Pengawas internal adalah APIP, orang-orang Inspektorat Jenderal Kemenag,” jelasnya.

Lebih jauh, Boyamin menyoroti potensi pembayaran ganda karena fasilitas negara sudah diberikan kepada Yaqut sebagai amirul hajj.

“Kalau dia sebagai pengawas juga diterimakan uang, kan berarti double anggaran. Itu dua-duanya enggak boleh,” ucapnya.

MAKI pun mendorong KPK menindaklanjuti dugaan ini lantaran berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Ini problem serius, jangan sampai negara membayar dua kali untuk tugas yang sebenarnya sudah ada aturannya,” tandas Boyamin.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: