KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan, status tersangka terhadap Hery ditetapkan setelah lembaganya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025.

Namun, ia belum memberikan rincian mengenai peran Hery dalam perkara tersebut. Hingga kini, belum ada tanggapan dari Hery terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp 460 jut

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp 580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp 6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp 13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp 1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp 1,1 miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: