Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Nadiem Makarim beda Dengan Tom Lembong

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 September 2025 | 13:30 WIB
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berbeda dengan importasi gula.

Hal itu dia ucapkan menyoroti pernyataan Kuasa Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris yang mengeklaim kasus kliennya mirip dengan perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Saya menduga kasus ini berbeda dari kasus Tom Lembong sehingga potensi penyimpangan kasus ini berbeda,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (12/9/2025).

Keyakinannya itu berdasarkan pernyataan Kejaksaan agung (Kejagung) secara publik yang mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengambilan Keputusan.

“Seperti misalnya rapat tertutup sampai dengan penentuan sejak awal, saya menduga ini berbeda dengan Kasus Tom Lembong,” tuturnya.

Akan tetapi, Praswad menegaskan Kejagung harus dapat membuktikan secara clear dan clean soal motif.

“Jangan sampai publik hanya terjebak pada kesan Nadiem Makarim dipidana karena memilih kebijakan tertentu,” kata dia.

“Tetapi harus clear bahwa pemidanaan tersebut karena adanya kongkalikong yang disebabkan oleh kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Menurutnya, motif itu juga diperlukan untuk bisa membuat publik memahami secara utuh bahwa proses itu dihasilkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang akuntabel.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini dilakukan dalam pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem, setelah kurang lebih 120 saksi dan empat ahli dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: