KPK Terbitkan 2 Surat Penyelidikan terkait Tambang Emas Ilegal Sekotong

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:16 WIB
KPK terbitkan 2 surat penyelidikan terkait tambang emas ilegal Sekotong. (Foto/Istimewa)
KPK terbitkan 2 surat penyelidikan terkait tambang emas ilegal Sekotong. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait masalah tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Saat dikonfirmasi wartawan, Juru Bicara (Jubi) KPK Budi Prasetyo mengaku belum dapat memastikan adanya penerbitan Sprinlid tersebut karena harus mengecek lebih lanjut.

"Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Adapun dua Sprinlid tersebut bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025, dan Sprinlid bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, terhadap munculnya aktivitas ilegal penambangan emas di Sekotong, KPK masih sebatas melakukan koordinasi dan supervisi atas tindak lanjut hasil turun lapangan.

"Jadi, koordinasi dan supervisi itu 'kan sebelumnya sudah kami lakukan. Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisinya seperti apa, mengidentifikasi permasalahannya, kemudian melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait," terangnya.

Para pemangku kepentingan yang menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi lembaga antirasuah ini berasal dari pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia menjelaskan, tujuan koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP).

Perihal adanya laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang emas ilegal di Sekotong yang juga masuk ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Budi belum dapat menanggapi hal tersebut.

"Kami belum bisa sampaikan terkait itu, yang bisa kami sampaikan terkait koordinasi dan supervisinya," terangnya.

Nmaun, Budi menegaskan bahwa KPK dalam persoalan tambang emas di Sekotong turut melakukan pengawasan dan pemantauan.

"Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, nanti kami juga akan lihat, karena pada prinsipnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di KPK, baik melalui koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan dan juga penindakan, 'kan itu saling terintegrasi, saling memberikan masukan informasi, data agar bisa di terus di-follow-up," ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK pada awal Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V memasang plang peringatan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) di salah satu blok. Berdasarkan audit pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di satu blok di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Dari satu titik blok penambangan yang diduga ilegal di atas lahan yang diketahui masih berada dalam kawasan IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit itu kemudian muncul omzet penghasilan emas dengan kalkulasi nilai mencapai Rp90 miliar per bulan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: