Bergulir di Pengadilan, Kejagung Diminta Cermat Hitung Nilai Kerugian Perkara Pertamina

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (BeritaNasional/dok Golkar)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak perusahaannya, harus ekstra berhati-hati. 

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta Kejagung mengedepankan kehati-hatian itu. Sebab ada perbedaan nilai kerugian negara antara yang dibacakan dalam dakwaan di pengadilan dengan nilai kerugian yang sempat beredar di publik sebelumnya. Dalam dakwaan, disebut kerugian negara mencapai Rp285,98 triliun, sedangkan yang beredar sebelumnya yakni diduga mencapai Rp968,5 triliun.

"Ini beda jauh dengan saat ekspos di awal penyidikan yang sempat disebut-sebut nyaris menyentuh satu kuadriliun," ucapnya, Rabu (15/10/2025)

Perbedaan angka yang signifikan tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Sehingga jaksa diminta untuk teliti dalam kasus ini khususnya berkaitan dengan data.

Namun ia memahami angka Rp968,5 triliun memang tidak secara resmi disebut oleh pihak kejaksaan, tetapi angka itu telah menjadi asumsi yang beredar luas di publik.

Selain itu, dia juga menyoroti hilangnya poin dugaan pencampuran (oplosan) bahan bakar dalam surat dakwaan. Padahal, isu tersebut sempat ramai dibicarakan di awal penyidikan dan menimbulkan kekhawatiran publik.

"Padahal soal praktik oplosan ini pernah menimbulkan kegaduhan saat diungkap saat ekspos di awal penyidikan," katanya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa DPR tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, tetapi meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara profesional dan berhati-hati.

"Jangan sampai rakyat merasa kena prank, karena data-data yang disampaikan terlalu bombastis, tetapi ternyata tidak bisa dibuktikan," kata dia.

Ia juga mengingatkan proses hukum yang tidak cermat dapat berdampak negatif pada reputasi Pertamina sebagai badan usaha milik negara. Ke depan, dia meminta Kejaksaan melakukan penghitungan kerugian negara secara akurat dan melibatkan lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: