Kejagung Dalami Pidana Lain Kasus Pembalakan Liar Kayu di Hutan Mentawai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Kejagung Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiaruddin)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Kejagung Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiaruddin)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan pidana lain tindak ilegal logging atau pembalakan liar yang dilakukan tersangka IM dan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).

Pendalaman ini merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sejauh ini baru menjerat  tersangka menggunakan pasal dalam Undang- Undang Kehutanan.

"Bukan hal yang enggak mungkin, bisa saja dikenakan undang-undang lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita lihat saja hasil pendalaman tim penegakan hukum (Gakkum)," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan dari penyelenggara negara dalam membantu kedua tersangka melakukan pembalakan liar dengan barang bukti mencapai 4.610 meter kubik kayu.

Barang bukti kayu tersebut telah disita dari kapal tongkang di Pelabuhan Gresik Jawa Timur (Jatim). Kayu-kayu itu berasal dari hasil hutan Sipora Kepulauan Mentawai Sumatera Barat (Sumbar). Hutan itu pun kni mengalami kerusakan ekosistem flora dan fauna. 

"Untuk membesarkan pohon meranti sendiri menurut bidang kehutanan membutuhkan waktu 60 tahun ke atas, bisa sampai 100 tahun. Dan waktu lama serta biaya besar untuk memulihkan kehidupan flora dan fauna di hutan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya dari hasil pengungkapan ini terungkap pembalakan liar kawasan hutan tersebut sudah berlangsung sejak Juli lalu. Total kayu yang berhasil ditebang  sebanyak 12.000 meter kubik dan dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa.

Para tersangka memakai modus menggunakan dokumen asli untuk melakukan pembalakan. Namun, dari izin hak atas tanah sebesar 140 hektare, pelaku telah melakukan pembalakan di kawasan hutan Sipora sebanyak 730 hektare

Akibat pembalakan liar ini negara telah mengalami kerugian hampir senilai Rp240 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan kerugian lingkungan Rp198 miliar dan nilai ekonomis dari ribuan kubik kayu yang diambil sebesar Rp41 miliar.




 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: