Rugikan Negara Rp240 M, Kejagung Ungkap Modus Illegal Logging di Pulau Sipora

BeritaNasional.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita 4.610 meter kubik kayu dari kapal tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur (Jatim). Barang ilegal ini berasal dari hasil pembalakan liar hutan Sipora di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
"Tim Satgas PKH, sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kurang lebih jumlahnya 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selasa (14/10/2025).
Anang menjelaskan, pembalakan liar ini diduga diorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) bersama sosok berinisial IM. Mereka pun kini telah ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pembalakan liar ini.
"Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi," sebutnya.
Dari hasil pengungkapan ini, kata Anang, terungkap jika pembalakan liar kawasan hutan tersebut sudah berlangsung sejak Juli lalu. Dengan total kayu yang berhasil ditebang, sebanyak 12.000 meter kubik untuk dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa.
Dia menerangkan, kedua tersangka memakai modus menggunakan dokumen asli untuk melakukan pembalakan. Namun, dari izin hak atas tanah sebesar 140 hektare, pelaku telah melakukan pembalakan di kawasan hutan Sipora sebanyak 730 hektare
"Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu," tutur Anang.
Akibat pembalakan liar ini, sambung Anang, negara telah mengalami kerugian hampir senilai Rp240 miliar. Angkat itu dihitung dengan kerugian lingkungan Rp198 miliar dan nilai ekonomis dari ribuan kubik kayu yang diambil sebesar Rp41 miliar.
"Dan dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp 240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya juga, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri," tukas Anang.
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu