Satgas PKH Kuasai Kembali 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali 321,07 hektare lahan di kawasan hutan yang selama ini digunakan sebagai tambang ilegal.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, langkah tersebut dilakukan terhadap dua perusahaan tambang yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi.
Dua perusahaan itu adalah PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Kemarin, tanggal 11 September 2025, kami melakukan verifikasi terhadap PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil verifikasi tersebut, Satgas PKH mencatat bahwa lahan seluas 148,25 hektare berhasil dikuasai kembali dari PT Weda Bay Nickel.
Sementara itu, penguasaan juga dilakukan terhadap lahan tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Bombana, Sulawesi Tenggara. Dari perusahaan ini, luas lahan yang diamankan mencapai 172,82 hektare.
Dengan demikian, total lahan yang berhasil dikuasai kembali dari kedua perusahaan tersebut mencapai 321,07 hektare.
Febrie menegaskan bahwa Satgas PKH akan terus menjalankan proses identifikasi, verifikasi, dan penertiban terhadap lahan tambang ilegal di kawasan hutan.
“Diharapkan pada tahap pertama ini, proses verifikasi terhadap 51 perusahaan dapat diselesaikan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah mencatat keberadaan sekitar 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penindakan ini, menurut Febrie, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan yang memerintahkan jajaran terkait untuk menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan sebagai area tambang ilegal.
Adapun hasil penguasaan lahan yang telah diambil alih sementara waktu akan dititipkan kepada BUMN MIND ID melalui Kementerian BUMN, untuk dikelola secara resmi dan berkelanjutan.
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu