Satgas PKH Kuasai Kembali 5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal dari 39 Perusahaan

BeritaNasional.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil kembali menguasai lahan pertambangan ilegal di kawasan hutan seluas 5.209 hektare tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
"Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 01 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha," kata Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Burhanuddin selaku pengarah pada Satgas PKH menyebut 5.342 hektare pertambangan di kawasan hutan dimiliki 39 perusahaan swasta. Mereka turut beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH.
"Diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," imbuhnya.
Selain penertiban kawasan tambang, Satgas PKH juga turut menindak kegiatan penebangan liar atau illegal logging pada kawasan hutan. Dengan luas lahan penebangan liar mencapai 21.000 hektare lebih di Mentawai, Sumatera Barat hingga (1/10/2025).
Hingga kini, aktivitas penebangan liar masih berlangsung dengan luas area yang terdampak mencapai sekitar 500 hektare yang seluruhnya berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Burhanuddin memandang bahwa kegiatan ini bukan hanya persoalan administrasi. Pasalnya, telah menyentuh ranah pidana yang berdampak pada lingkungan serta keberlanjutan sumber daya hutan negara.
"Satgas PKH akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu