321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal Kini Dikuasai Satgas PKH

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 12 September 2025 | 17:55 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 321,07 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya digunakan sebagai tambang ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memaparkan mengatakan penguasaan dilakukan terhadap dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

“Kemarin tanggal 11 September 2025, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang baru kami verifikasi,” terangnya.

Dari perusahaan tersebut lahan yang dikuasai kembali seluas 148,25 hektare.

Sedangkan dari perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 172,82 hektare.

Dengan demikian, total lahan yang dikuasai kembali seluas 321,07 hektare.

Satgas yang dipimpinnya terus melaksanakan proses identifikasi, verifikasi dan penertiban.

“Diharapkan pada tahap pertama ini telah selesai dilakukan verifikasi sebanyak 51 perusahaan,” ujarnya.

Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan yang ada tambang ilegal di dalamnya.

Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: