Polda Riau Berantas Tambang Emas Tanpa Izin, 210 Lokasi Disikat dan 54 Orang Tersangka
BeritaNasional.com - Polda Riau membeberkan data hasil penindakan sepanjang 2026 hingga April berkaitan dengan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Total, ada 29 kasus PETI yang berhasil dibongkar dengan 54 orang ditetapkan tersangka.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan pengungkapan ini adalah wujud komitmen tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau.
“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan. Tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, Hengki menyebut jajaranya juga berhasil melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI. Sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan PETI tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian. Melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara terpadu.
Salah satunya dengan melibatkan peran lembaga adat yang dinilai punya posisi strategis. Karena, Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
"Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam," tegas Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, dari hasil operasi turut ditindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI.
“Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka. Langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan,” terangnya.
Atas pengungkapan kasus PETI, masyarakat diimbau bisa melaporkan segera apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait tambang ilegal, dengan memanfaatkan Call Center 110 kepolisian.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







