Satgas PKH Fokus Tagih Denda Pembuka Tambang Ilegal

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 13 September 2025 | 15:30 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan fokus menagih denda perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 direvisi.

“Pada 10 September 2025, perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021 telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta. 

Setelah Satgas PKH menerima salinan perubahan PP, jajarannya akan fokus untuk menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah dilakukan penguasaan kembali.

“Bagaimana penanganannya, nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kami kuasai kembali, akan kami lakukan penagihan,” ujarnya.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan hutan negara yang ditanami sawit ilegal seluas 3.325.133,20 hektare.

Selain itu, Satgas PKH juga mulai menertibkan lahan hutan negara yang digunakan untuk tambang ilegal.

Satgas telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Sejak dimulainya penertiban 1 September 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 321,07 lahan. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: