Bahlil Naikkan Tunjangan ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Prabowo Beri Pesan soal Izin Tambang
BeritaNasional.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di lingkunhan Kementerian ESDM sebesar 100 persen, setelah usulan tersebut disetujiui oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” kata Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Bahlil, pesan itu disampaikan oleh Prabowo kepada Bahlil sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM. Dalam pesannya, kata dia, Prabowo ingin menghapus praktik-praktik dan cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin tambang.
“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegas Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ESDM itu penting, baik dari Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya kenaikan tukin hingga 100 persen, Bahlil meminta kepada seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja dengan optimal.
“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” pinya Bahlil.
Diketahui, aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000. Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Sumber: Antara

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







