Demi Pengawasan Lebih Baik, Komisi II DPR Dorong Penguatan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Demi pengawasan lebih baik, Komisi II DPR dorong penguatan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Demi pengawasan lebih baik, Komisi II DPR dorong penguatan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendorong penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Penguatan tersebut dimaksudkan agar Bawaslu bisa melaksanakan pengawasan dengan baik.

 

"Selama ini sering muncul pertanyaan, setelah pemilu, kenapa Bawaslu seolah tidak kelihatan kerjanya? Padahal Bawaslu memiliki peran yang sangat penting. Ke depan, peran Bawaslu harus semakin kuat," kata Indrajaya dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

 

Menurut Indrajaya, Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi jalannya pemilu, tapi juga berperan menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Ia berharap Bawaslu bisa menghasilkan hukum yang baik.

 

"Kami di Komisi II DPR RI berkomitmen memperkuat posisi Bawaslu melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Revisi UU Pemilu nanti akan menjadi momentum penting untuk itu," ujarnya.

 

Selain memperkuat kelembagaan Bawaslu, politisi PKB ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pengawasan pemilu. 

 

"Pengawasan tidak hanya tugas Bawaslu. Masyarakat sipil juga harus terlibat aktif. Karena pemilu yang berkeadilan hanya bisa terwujud bila semua pihak ikut mengawasi," tegasnya.

 

"Hasil dari diskusi ini bisa menjadi bahan berharga untuk pembahasan revisi UU Pemilu di DPR nanti. Jadi, saya berharap ada masukan dan rekomendasi yang konkret dari para peserta. Nanti akan saya perjuangkan di DPR," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: