Kejagung: Perusahaan Ubah Lahan Hutan jadi Sawit atau Tambang Ilegal Didenda Rp25 Juta/Hektare

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah fokus menjalankan PP Nomor 24 tahun 2021 tentang denda kepada perusahaan yang melakukan pembukaan lahan hutan secara ilegal. 

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto setelah direvisi beberapa waktu lalu ini, bakal menjatuhkan denda dihitung berdasarkan luas lahan yang dilakukan pembukaan secara ilegal

"Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain," kata Ketua Harian Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (7/10/2025).

Febrie menjelaskan mekanisme aturan denda berupa sanksi administratif ini dijatuhkan kepada perusahaan. Skemanya dikalikan lama waktu penggunaan lahan hutan ilegal yang sudah digunakan perusahaan tersebut. 

"Ini kita akan lakukan penagihan, Rp25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih," jelasnya.

Sejauh ini, ada 29 perusahaan yang terverifikasi melakukan pelanggaran aktivitas penambangan. Proses denda ini melibatkan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyesuaikan dengan jenis hasil tambang.

"Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli, kalau jaksa kan tidak masuk dalam lingkup hidup, tetapi ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan fokus menagih denda perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 direvisi.

“Pada 10 September 2025, perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021 telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: