Purbaya Siap Berantas Impor Ilegal

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 27 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya (Beritanasional/Lydia)
Menteri Keuangan Purbaya (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penindakan terhadap praktik impor ilegal bakal difokuskan pada arus barang masuk di Pelabuhan, dan tidak menindak penjualan di pasar.

“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis barang ilegalnya berkurang,” kata Purbaya.

Dengan makin sedikitnya barang ilegal yang beredar, kata Purbaya, konsumen secara perlahan akan beralih mencari produk lainnya. Ia yakin cara ini efektif untuk mengentaskan peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.

Lebih lanjut, Purbaya belum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan lantaran penindakannya masih di area Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan instansi di bawah naungannya.

Bendahara negara juga mengaku tidak menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga sejauh ini, mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang seharusnya tidak berada di aktivitas perekonomian.

Namun, Purbaya tak menutup ruang penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.

“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bakal menerapkan sanksi berupa denda terhadap importir balpres ilegal.

Purbaya menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Maka, dia mencari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.

Purbaya mengaku punya daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Ia bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.

Purbaya menegaskan kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: