Ketua Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Tidak Incar Aktivis

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan untuk kriminalisasi aktivis tetapi untuk mengatur tindak pidana secara umum.
"Karena tindak pidana ini bukan hanya soal tindak pidana struktural seperti aktivis melakukan demo, bukan hanya itu. KUHAP ini mengatur tindak pidana secara umum. Ada orang mencuri, tindak pidana pencurian, ada tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan, dan lain sebagainya yang diatur di KUHAP," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Habiburokhman menjelaskan, dinamika penyusunan revisi KUHAP kerap menimbulkan pro kontra. Komisi III ingin membereskan aturan penindakan hukum di Indonesia. Tetapi masih dianggap hanya mengatur tindak pidana yang terkait para aktivis.
"Jadi, ini saat ini yang terjadi ya, proses dinamika yang terjadi di Komisi III sekarang pak, karena kita ini membuat undang-undang yang mengatur semua jenis tindak pidana, jangan dianggap kita ini hanya mengatur tindak pidana yang terkait dengan aktivis aja, nggak hanya itu, gitu kan pasal-pasal tersebut," jelasnya.
Maka itu Komisi III DPR terus mendengar aspirasi masyarakat untuk menyusun aturan hukum yang bisa diterima masyarakat.
"Makanya masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas, yang seperti apa, supaya nanti bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung pendegakan hukum," ujar Habiburokhman.
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu