Ketua Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Tidak Incar Aktivis

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Nusantara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Nusantara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan untuk kriminalisasi aktivis tetapi untuk mengatur tindak pidana secara umum.

"Karena tindak pidana ini bukan hanya soal tindak pidana struktural seperti aktivis melakukan demo, bukan hanya itu. KUHAP ini mengatur tindak pidana secara umum. Ada orang mencuri, tindak pidana pencurian, ada tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan, dan lain sebagainya yang diatur di KUHAP," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dinamika penyusunan revisi KUHAP kerap menimbulkan pro kontra. Komisi III ingin membereskan aturan penindakan hukum di Indonesia. Tetapi masih dianggap hanya mengatur tindak pidana yang terkait para aktivis.

"Jadi, ini saat ini yang terjadi ya, proses dinamika yang terjadi di Komisi III sekarang pak, karena kita ini membuat undang-undang yang mengatur semua jenis tindak pidana, jangan dianggap kita ini hanya mengatur tindak pidana yang terkait dengan aktivis aja, nggak hanya itu, gitu kan pasal-pasal tersebut," jelasnya.

Maka itu Komisi III DPR terus mendengar aspirasi masyarakat untuk menyusun aturan hukum yang bisa diterima masyarakat.

"Makanya masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas, yang seperti apa, supaya nanti bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung pendegakan hukum," ujar Habiburokhman.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: