Uni Eropa Denda Gucci, Chloe, Loewe Rp 3 triliun, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Komisi Eropa mengenakan denda ke merek fesyen mewah Gucci, Chloe, dan Loewe sebesar total 157 juta euro (sekitar Rp 3 triliun) karena melanggar aturan persaingan dengan menetapkan harga berdasarkan kesepakatan.
Komisi Eropa mengatakan, penyelidikannya mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut membatasi kemampuan peritel pihak ketiga independen yang bekerja sama dengan mereka untuk menetapkan harga eceran daring, dan luring mereka sendiri.
Penyesuaian harga yang dinegosiasikan tersebut meningkatkan harga dan mengurangi pilihan konsumen. Ini merupakan praktek anti-persaingan.
Perusahaan-perusahaan fesyen tersebut juga terlibat dalam praktik yang disebut penetapan harga jual kembali, Komisi menyatakan, praktik-praktik itu mengganggu strategi komersial peritel dengan memberlakukan berbagai pembatasan.
"Gucci, Chloe, dan Loewe berupaya agar peritel mereka menerapkan harga dan ketentuan penjualan yang sama dengan yang mereka terapkan di saluran penjualan langsung mereka sendiri," katanya.
Gucci didenda 119,67 juta euro (sekitar Rp 2,3 triliun), Chloe didenda 19,69 juta euro (sekitar Rp 379,2 miliar), dan Loewe didenda 18 juta euro (sekitar Rp 346,6 miliar).
Sumber: Antara
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu