Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Ingin Pindahkan IKJ ke Kota Tua

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memindahkan kampus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menghidupkan kembali kawasan bersejarah tersebut melalui aktivitas seni dan budaya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap rencana relokasi itu. Menurutnya, ekosistem Kota Tua sangat cocok bagi mahasiswa dan pelaku seni untuk berkreasi serta menampilkan karya mereka di ruang publik.
“Kenapa kemudian IKJ akan kami pindahkan ke Kota Tua? Karena memang di Kota Tua itu tempatnya bagus banget,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai, kawasan Kota Tua akan lebih hidup jika diisi kegiatan seni yang rutin dilakukan oleh mahasiswa dan komunitas budaya. Karena itu, keberadaan IKJ di kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik aktivitas kesenian yang berkelanjutan.
“Kota Tua itu akan hidup kalau ada panggung kesenian yang menampilkan berbagai pertunjukan,” kata Pramono.
“Mudah-mudahan ini menjadi inisiator untuk menghidupkan Kota Tua sebagai tempat heritage yang kegiatan keseniannya tetap bisa dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pramono juga menyatakan bahwa penataan kawasan Kota Tua akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BUMN, BUMD, serta sektor swasta.
Satgas tersebut akan menyusun pembagian tugas dan peran masing-masing pihak dalam revitalisasi kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata sejarah Jakarta itu.
“Kami sudah bersepakat untuk membentuk task force yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta. Nantinya, dalam perjalanannya, akan melibatkan BUMN, BUMD, dan pihak swasta,” ujar Pramono.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu