Pemprov DKI Tindak Tegas Oknum Penyimpangan Izin Sewa Pasar Barito

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (kiri) akan menindak tegas dan tak akan menoleransi oknum penyalahgunaan izin sewa Pasar Barito. (BeritaNasional/Lydia)
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (kiri) akan menindak tegas dan tak akan menoleransi oknum penyalahgunaan izin sewa Pasar Barito. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menegaskan, akan menindak tegas dan tidak akan menoleransi oknum yang melakukan praktik kongkalikong dan penyimpangan perizinan sewa di kawasan Pasar Barito, Jakarta Selatan.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap penyalahgunaan kontrak kios yang tidak sesuai aturan.

“Ini untuk kritik bagi Pemprov, enforcement di lapangan mesti tegas, administrasi diperbaiki, dan kami nyatakan tanpa toleransi pada oknum di lapangan yang kongkalikong melakukan penyimpangan soal perizinan seperti ini,” kata Yustinus kepada wartawan, dikutip Rabu (15/10/2025).

Yustinus menjelaskan, pihaknya menemukan banyak pedagang di Pasar Barito bukan penyewa resmi yang terdaftar di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). Mereka adalah penyewa turunan, bahkan sebagian besar bukan warga ber-KTP DKI Jakarta.

“Yang berdagang di Barito itu sebagian besar bukan orang yang berkontrak dengan dinas PPKUKM. Mereka sudah penyewa kedua, ketiga,” ukata Yustinus.

Selain itu, dia mengungkap, ditemukan pula penyalahgunaan kontrak dengan praktik peminjaman identitas untuk memperoleh lebih dari satu kios.

“Ada yang pinjam KTP orang lain untuk bisa mengontrak, bahkan ada satu orang bisa punya lima, sepuluh, sampai lima belas kios. Mestinya mereka sudah tidak mikro lagi,” bebernya.

Yustinus menegaskan, Pemprov DKI akan menertibkan seluruh kontrak sewa yang tidak sah. Ia juga menekankan bahwa lokasi di Pasar Barito merupakan area sementara milik Pemprov DKI sehingga pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan relokasi bagi pihak yang tidak berhak.

“Kontraknya jelas, ini semua adalah lokasi sementara milik DKI sepenuhnya. Tapi tetap akan dibuatkan sistem yang lebih baik agar tepat sasaran,” tegas Yustinus.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: