Sejalan Keinginan Prabowo-Gibran, KPK Singgung Penanganan Kasus Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kinerja penanganan perkara korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Budi menilai penanganan kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) dan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo.
“Di mana KPK saat ini sedang menangani dua perkara terkait dengan rencana penggunaan tenaga kerja dan juga sertifikasi K3,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, kedua perkara tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, dampak dari praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu hajat hidup orang banyak.
“Dua perkara itu terkait dengan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat banyak,” tuturnya.
“Artinya, dampak yang ditimbulkan dari adanya tindak pidana korupsi pada sektor ketenagakerjaan ini adalah masyarakat luas,” imbuh Budi.
Lebih lanjut, KPK mendorong Kemenaker serta para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar sistem pelayanan publik menjadi lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
“Oleh karena itu KPK mendorong kepada Kemnaker dan juga stakeholder terkait di sektor ketenagakerjaan kemudian melakukan langkah-langkah perbaikan,” ucapnya.
KPK memastikan akan terus mengawal proses hukum kedua perkara tersebut serta mendorong reformasi tata kelola di sektor ketenagakerjaan agar korupsi serupa tidak kembali terjadi.
“Supaya negara bisa memberikan pelayanan publik yang optimal bagi warga negaranya,” tegas Budi.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu