DPR Bakal Panggil KPU soal Sewa Jet Pribadi Pakai Anggaran Pemilu 2024
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024. Atas hal tersebut, sejumlah komisioner KPU mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Oleh karena itu kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pemanggilan KPU bermaksud agar dalam penggunaan anggaran 2026 dan 2027, serta untuk penyelenggaran Pemilu 2029 tidak mengulang kesalahan sebelumnya.
"Agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, di mana KPU sekarang mungkin masih akan menjadi bagian dari yang menggunakan anggaran agar jangan lagi digunakan," ujar Rifqi.
Ia belum mengungkap kapan KPU akan dipanggil Komisi II. Namun, Komisi II memastikan bakal melakukan pemanggilan sebagai bentuk pengawasan.
"Bisa dipanggil resmi, bisa ditausyiah dengan baik, tidak mesti harus dipublish kan. Yang jelas, yang mengawasi KPU bukan hanya etik, kan mereka juga diawasi oleh sejumlah lembaga pengawas keuangan, termasuk BPK," ujar Rifqi.
Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima Komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024.
Lima komisioner KPU RI yang dijatuhkan sanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama empat komisioner. Yakni, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Selain itu, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
DKPP telah membacakan putusan tersebut dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 dalam sidang pada Selasa (21/10/2025).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, dikutip dalam siaran pers pada Rabu (22/10/2025).
DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan pengadaan jet pribadi untuk tahapan Pemilu 2024. Terungkap fakta bahwa pengadaan jet pribadi untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan dan terluar.
Namun, faktanya, dari 59 kali perjalanan jet pribadi itu, tidak ada rute perjalanan untuk tujuan distribusi logistik.
"Pada faktanya, berdasarkan bukti, rute jet pribadi dan passenger list 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






