KPK Akan Pelajari Putusan DKPP soal Jet Pribadi Pimpinan KPU
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan ke lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas saat persiapan Pemilu 2024.
Menurut Budi, KPK akan menelaah fakta-fakta yang terungkap dalam putusan DKPP tersebut sebagai bahan tambahan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (28/10/2025).
“Itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat mengenai penggunaan jet pribadi oleh pimpinan KPU masih berada dalam tahap telaah atau pengaduan awal di KPK.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun progressing-nya atau perkembangannya dari tindak lanjut atas laporan aduan tersebut,” jelasnya.
Budi menegaskan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK berjanji akan memberikan pembaruan kepada pihak pelapor atas setiap laporan yang masuk.
“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga bertujuan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi laporan yang sedang ditelaah.
“Nah ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan,” ujarnya.
Sebelumnya, koalisi antikorupsi yang diisi berbagai organisasi melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU RI 2024 ke KPK
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menyatakan bahwa laporan tersebut disusun oleh TII bersama Themis Indonesia dan Trend Asia.
"Melaporkan KPU ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan," ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa dari sisi pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, proses penyewaan jet pribadi ini sudah bermasalah.
"Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback)," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang ditunjuk oleh KPU sebagai penyedia tidak memiliki pengalaman dan tergolong sebagai perusahaan kecil, namun tetap memenangkan tender.
"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," kata dia.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut juga diduga tidak sesuai dengan tujuannya, termasuk dari segi waktu penyewaan.
"Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," ucapnya.
Koalisi juga menemukan kejanggalan pada rute penerbangan jet pribadi yang disewa, karena tidak mengarah ke wilayah-wilayah terpencil yang disebut KPU sulit dijangkau.
"Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu. Ditemukan 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal," lanjutnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






