Polisi Masih Usut Kasus Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:59 WIB
Kasus laporan ijazah palsu Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus laporan ijazah palsu Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memakai ijazah palsu yang dilaporkan langsung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 30 April 2025 silam.

Saat itu, Jokowi langsung hadir ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini. Terhitung nyaris setengah tahun atau enam bulan lamanya jalannya kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, belum kunjung menetapkan sosok tersangka.

“Masih, masih terus berlangsung ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Ade Ary menyebut sampai saat ini pihaknya masih bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku untuk mengumpulkan fakta bukti yang cukup guna menetapkan sosok tersangka.

“Karena proses penyidikan itu mengumpulkan fakta-fakta penyidik dari Direktorat Reskrimum masih terus bekerja melakukan tahapan penyidikan, mengumpulkan fakta dalam proses penyidikan itu ada SOP nya, SOP nya itu dilakukan dengan cara prosedural dan profesional,” terangnya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: