Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, Aktivitas Operasional Penyeberangan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dihentikan
BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menghentikan sementara operasional kapal cepat rute ke Kepulauan Seribu yang diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub Provinsi DKI Jakarta Muhamad Wildan Anwar di Jakarta mengatakan hal ini diputuskan karena mempertimbangkan kondisi cuaca yang masih belum menentu.
"Hari ini, kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke juga belum dapat dioperasikan kembali karena cuaca masih belum kondusif," ujarnya.
Mengutip Antara, Rabu ()28/1/2026) layanan kapal cepat telah dihentikan sejak Minggu (25/1/2026) hingga Selasa (27/1/2026). Namun, hingga hari ini, Rabu, operasional kapal cepat masih belum dapat kembali dijalankan.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin di Kepulauan Seribu mencapai 11 hingga 15 knot dengan tinggi gelombang berkisar antara 1,25 sampai 2,5 meter.
Kondisi tersebut, katanya, membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Selain faktor cuaca, penghentian sementara operasional juga mempertimbangkan belum diterbitkannya izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai salah satu syarat utama sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi.
"Operasional kapal akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman. Informasi terbaru terkait layanan angkutan perairan dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, Pengawas Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Mulyadi menambahkan, penghentian operasional kapal cepat berlaku untuk seluruh empat lintasan utama, baik menuju wilayah Kepulauan Seribu Selatan maupun Kepulauan Seribu Utara.
Mulyadi mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi terkait jadwal pelayaran dan mengutamakan keselamatan selama kondisi cuaca belum memungkinkan untuk berlayar.
"Bagi masyarakat yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir. Seluruh biaya akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan pembelian awal. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama kami," ucap Mulyadi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta kembali mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di Jakarta periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jakarta diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang berpotensi menimbulkan dampak hidrometeorologi. (Antara)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







