Puncak Arus Balik Sudah Berakhir, Polri Resmi Berhentikan Contraflow
BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan rekayasa arus lalu lintas contraflow dan Ganjil-Genap yang sempat diterapkan selama periode libur Lebaran 1445 Hijriah.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran volume kendaraan yang menuju Jakarta sudah menurun.
"Tepat pukul 12.00-13.00 WIB contraflow sudah kita normalkan kembali," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Dengan tidak lagi diberlakukannya skema rekayasa one way dan contraflow, maka aturan ganjil genap yang diberlakukan selama arus balik juga dihentikan.
"Bersamaan dengan normalisasi arus lalin maka aturan ganjil genap (gage) juga ditiadakan pada jalur tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan rekayasa sistem one way atau satu arah arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, pemberhentian One Way dimulai dari Tol KM 414 Kalingkung hingga KM 72 Tol Cipali, hari ini, Selasa (16/4/2024).
"One way dihentikan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Gerbang Tol Cipali," kata Aan dalam keteranganya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan, penghentian rekayasa lalu lintas satu arah pada arus balik ini karena arus lalu lintas di ruas Tol Transjawa menuju Jakarta dalam kondisi normal.
"Lalu lintas normal dua arah mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Gerbang Tol Cipali," jelasnya.
Jenderal bintang dua itu juga menyebut puncak arus balik Lebaran 2024 telah terlewati pada Senin (15/4/2024) malam hingga Selasa dini hari.
"Untuk puncak arus balik 2024 ini terjadi pada tadi malam sampai tadi pagi jam 6, ada di atas 162 (ribu) lebih," kata Aan.
Kendati demikian, Aan menyebut masih ada sekitar 30 persen dari 900 ribu total pemudik yang belum kembali ke Jakarta hingga H+6 lebaran ini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu