Otto Hasibuan: MK Tidak Pertimbangkan Amicus Curiae
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan amicus curae dalam merumuskan hasil sengketa Pilpres 2024.
Padahal, langkah MK untuk membacakan amicus curiae dalam sengketa Pemilu ini menjadi sorotan publik.
"Tegas tadi mengatakan Mahkamah telah membaca tapi sama sekali tidak dipertimbangkan satupun permohonan dari amicus curiae itu," kata Otto saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Otto mengaku bisa memaklumi keputusan MK tersebut. Sebab, jika amicus curiae berkembang di masyarakat, hal itu dapat diduga sebagai intervensi kepada MK.
"Ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang amicus curiae ini di setiap pengadilan maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan tapi itu pendapat pribadi saya," ujar Otto.
Sebagai informasi, MK membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, 14 amicus curiae yang dibaca oleh majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
Kemudian, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun); Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R Hadinoti; M Busyro Muqoddas, dkk; Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM Unair.
Lalu, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu