PKB Usulkan Revisi UU Pemilu: Pisahkan Pilpres dan Pileg

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:03 WIB
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (Beritanasional/Panji Septo)
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman dari pemilu serentak sebelumnya, masyarakat cenderung lebih fokus pada pilpres. Akibatnya, calon legislatif kurang mendapatkan perhatian.

"Karena kontestasi Pileg tidak muncul secara optimal. Visi dan program calon anggota legislatif tidak dibahas oleh masyarakat. Semua perhatian terfokus pada Pilpres," ungkap Jazilul di DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Kenapa harus dipisahkan? Supaya fokus masing-masing jelas. Ini juga membuat kerja menjadi tidak jelas. Saya bekerja untuk siapa?" tambahnya.

PKB berpendapat bahwa pemisahan penyelenggaraan pilpres dan pileg akan lebih efektif. Jazilul mengusulkan agar diberikan waktu sekitar enam bulan antara pilpres dan pileg.

"Enam bulan cukup, di bawah satu tahun. Ini akan memberikan kejelasan persiapan. Bagaimana tim pilpres harus bekerja untuk memenangkan kandidatnya dan pimpinannya, itu satu hal yang harus diperhatikan," kata Jazilul.

Selain itu, Jazilul juga mengusulkan agar presiden dipilih oleh lembaga MPR RI untuk menghemat anggaran pemilu.

"Jika ingin lebih efektif dalam penyelenggaraan, pilih presiden di MPR. Ini bisa didiskusikan lebih lanjut. Menghemat anggaran pemilu bisa menjadi pertimbangan, sehingga pemilihan presiden bisa dilakukan di MPR," tambah Jazilul.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: