Misteri Klub Baru Thom Haye Belum Terjawab, Kemana Profesor Akan Berlabuh?
BeritaNasional.com - Teka-teki klub baru gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye pada musim 2024/2025 masih belum terjawab. Ya, saat ini Thom Haye diketahui berstatus free transfer usai tidak memperpanjang kontraknya dengan SC Heerenveen.
Memang, dalam rumor yang berkembang Thom Haye diincar oleh beberapa klub Eropa. Namun, menjelang akhir bulan Agustus 2024 hingga kini dia belum juga menandatangani kontrak dengan klub barunya.
Berdasarkan laporan Voetbalprimeur, Thom Haye menolak tawaran klub Eradivisie Fortuna Sittard pada musim panas ini.
“Fortuna Sittard baru-baru ini memberikan tawaran kepada Thom Haye yang masih tidak memiliki klub,” tulis laporan Voetbalprimeur dikutip Sabtu (24/8/2024).
Namun, pemain yang disapa Profesor itu tidak tertarik dengan Fortuna Sittard. Kini Fortuna ingin berbelanja ke De Graafschap, sementara beberapa pemain masih bisa meninggalkan Sittard.
Setelah kontraknya habis besams sC Heerenveen, Thom Haye masih belum juga menemukan klub barunya. Agen Thom Haye, Wesley Verhoek menuturkan bahwa kliennya ingin hengkang dari Liga Belanda.
Haye berniat melebarkan sayap karena kariernya lebih banyak dihabiskan di negeri Kincir Angin.
“Sejumlah klub telah menunjukkan minatnya. Tetapi tawaran yang dicari Thom belum tersedia. Ambisinya adalah mengambil langkah bagus di luar negeri,” jelas Wesley.
Sebelumnya Haye sempat masuk dalam radar klub Italia, Como pada musim lalu namun proses transfer tidak selesai. Akan tetapi, ketika Como promosi ke Serie A, nama Thom Haye tak lagi masuk ke dalam daftar.
Kini beberapa klub Belanda disebut masih berupaya membujuk Thom Haye untuk bergabung. Nama-nama klub seperti AZ Alkmaar dan NAC Breda disebut-sebut tertarik dengan servis pemain berposisi sebagai gelandang ini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu