Sanksi dan Bahayanya Bermain HP saat Berkendara

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 10 September 2024 | 08:31 WIB
Ilustrasi berkendara. (Foto/Freepik).
Ilustrasi berkendara. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang dalam berlalu lintas karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Bermain HP saat berkendara bisa dijerat sanksi sebagaimana dalam aturan perundang-undangan.

Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Sebagaimana dalam Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Daripada utamakan balas chatnya tapi nyawa taruhannya, lebih baik utamakan keselamatan, ya, Sobat,” imbau TMC Polda Metro dalam akun media sosial X, Selasa (10/9/2024).

“Bermain HP bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain,” imbau TMC.

Selain melanggaran aturan perundang-undang, bahaya bermain HP saat berkendara juga memberikan beberapa dampak.

Konsentrasi terganggu

Bermain hp saat berkendara sangat menghancurkan konsentrasi pengemudi. Hal ini disebabkan karena bermain HP membagi perhatian pengemudi, memaksa mereka untuk memusatkan perhatian pada layar.

Risiko kecelakaan tinggi

Tak hanya mengancam keselamatan sendiri, bermain HP saat berkendara juga membahayakan pengemudi lain.

Karena aktivitas ini diidentifikasi sebagai penyebab serius kecelakaan, dengan potensi risiko yang lebih tinggi daripada mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.

Contoh buruk kepada orang sekitar

Jika berkendaraan sambil melakukan perbuatan main HP saat berkendara akan memberikan contoh yang buruk kepada orang sekitar. 

Hal ini akan menyebabkan dampak yang berbahaya karena secara tidak langsung akan diikuti oleh orang sekitar, apalagi jika melakukannya didekat anak-anak atau remaja yang akan berdampak akan dilakukannya pada kemudian hari. 

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: