HP Kacab BRI Ditemukan, Jadi Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana

BeritaNasional.com - Perkembangan kasus penculikan berujung kematian Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37) kian membuahkan hasil. Terbaru, pengacara keluarga korban menyebut polisi telah menemukan handphone Ilham Pradipta.
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban MIP mendapat kabar bahwa HP milik MIP telah terlacak dan ditemukan oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman, dalam keterangannya pada Selasa (23/9/2025).
Menurut Boyamin, kabar yang diterima pada Selasa (23/9/2025) bisa menjadi bekal bagi penyidik mengungkap perencanaan di balik kasus penculikan yang berujung pembunuhan tersebut.
“Akhirnya mampu menemukan keberadaan HP milik korban MIP. HP milik korban MIP sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapa pun, termasuk diduga dengan komunikasi dengan komplotan penculik dan pembunuh,” ujarnya
“Baik searah berupa teror ataupun dua arah berupa bujuk rayu yang ditolak oleh korban MIP yang menjadikannya terbunuh,” tambah Boyamin.
Karena itu, Boyamin memercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjadikan HP tersebut sebagai bukti petunjuk dan bahan untuk membuat kasus ini makin terang.
HP tersebut bisa mengungkap mulai dari riwayat lokasi dan pergerakan dengan mengecek data GPS. Termasuk log panggilan dan pesan dapat menyimpan komunikasi terakhir korban, termasuk panggilan, SMS, dan chat.
“Kami meyakini bahwa penculikan dan pembunuhan telah direncanakan dengan matang oleh komplotan sehingga kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP ( pembunuhan berencana ). Dengan ditemukan HP maka mestinya lebih mudah untuk menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” bebernya.
Sekedar informasi, Ilham Pradipta telah tewas usai menjadi korban dalam aksi penculikan di parkiran Lotte Grosir secara offline di Lotte Grosir Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025 yang kala itu terekam kamera CCTV.
Sampai esok harinya, jasad Ilham ditemukan tewas di di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi tragis. Tangan dan kaki terikat dan mata dilakban.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Sementara itu, ada satu pelaku masih buron yang diketahui berinisial EG.
Mereka ditetapkan tersangka sesuai Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3. Alasan tidak dipakainya pasal 340 terkait pembunuhan berencana, karena polisi belum menemukan bukti yang kuat untuk menyikapi tabir rencana dari para tersangka.
Dalam kasus ini, ada dua prajurit TNI dari Detasemen Markas Kopassus yang terlibat. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH yang telah berbarengan ditetapkan tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu