DPR Pastikan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Serap Aspirasi Pekerja

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 23 September 2025 | 21:21 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Putih Sari. (BeritaNasional/dok Gerindra)
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Putih Sari. (BeritaNasional/dok Gerindra)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari memastikan menyerap aspirasi pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.

Langkah awal yang dilakukan badan legislasi adalah dengan menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama sedikitnya 20 serikat atau konfederasi pekerja/ buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

“Panja hari ini dalam rangka mendengarkan masukan-masukan terutama dari para pekerja. Kami memberikan kesempatan untuk serikat pekerja memberikan masukan-masukan untuk RUU Ketenagakerjaan ini,” terangnya.

Melansir Antara, Selasa (23/9/2025) sejumlah topik dan masukan dari serikat pekerja di antaranya mengenai upah yang laik, perlindungan pekerja rentan, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon yang diterima setelah di-PHK dari perusahaan, hingga penghapusan sistem outsourcing.

Menurut Putih, perlu adanya pengelompokan tema atau aspek dari setiap isu ketenagakerjaan, sehingga diskusi terkait pembentukan RUU Ketenagakerjaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih dalam dan terukur.

“Memang begitu banyak substansi maupun juga frasa, kata, kalimat yang mungkin nanti akan berubah dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Kita kaji nanti seperti apa dalam proses pembentukan UU ini,“ terangnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan dari serikat buruh menyampaikan usulan dan aspirasi mereka kepada Komisi IX DPR RI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan mengusulkan agar rancangan UU tersebut dapat mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional menyusul keterkaitannya dengan dengan kesenjangan upah pekerja antardaerah di Indonesia.

“Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Ristadi.

Ia mengusulkan pemberlakuan upah minimum sektoral secara nasional untuk bisa dilakukan secara bertahap dengan adanya masa transisi. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: