Pemprov DKI Sebut Program Sekolah Gratis Belum Tentu Direalisasikan Juli 2025

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:32 WIB
Anak sekolah (Beritanasional/Oke Atmaja)
Anak sekolah (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, program sekolah gratis berpotensi tak terealisasi pada Juli 2025 pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Padahal, DPRD DKI Jakarta menargetkan program ini bisa berjalan pada Juli 2025. Sebab, Pemprov DKI dan DPRD sudah meneken MoU untuk melaksanakan sekolah gratis pada tahun ini.

"Kita belum bisa meyakini akan bisa diaktualisasikan di tahun ajaran baru nanti," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (16/5/2025).

Meski demikian, Sarjoko memastikan bahwa pihaknya terus berusaha agar program ini bisa terealisasikan dengan cepat. 

Kini, lanjut Sarjoko, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat naskah akademik program sekolah gratis. 

Adapun naskah akdemik dibutuhkan untuk melakukan revisi aturan penyelenggaraan sekolah gratis.

"Ya rencananya seperti itu, tapi sekali lagi ini kita berproses ya. Sekali lagi akan kami dorong dari sisi perangkat aturannya dulu bisa diselesaikan," ujar Sarjoko.

Diberitakan sebelumnya, 
DPRD DKI Jakarta menargetkan aturan penyelenggaraan sekolah gratis berupa Peraturan Daerah (Perda) dapat rampung pada akhir Januari 2025.

Adapun Perda yang mengatur penyelenggaraan sekolah gratis adalah Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. 

Namun, DPRD tengah menunggu Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyerahkan kajian akademik agar Perda tersebut bisa direvisi dengan mengatur penyelenggaraan sekolah gratis.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, program ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025. Oleh karena itu, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Khoirudin berujar, Perda ini harus segera direvisi agar pelaksanaan sekolah gratis ini bisa berjalan dengan landasan hukum yang kuat.

“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ujar Khoirudin.

Ia pun berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan bisa segera memulai pembahasan. Pasalnya, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.

Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,“ pungkasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: