Manajemen Persib Tanggapi Putusan CAS soal Uang Kompensasi kepada Luis Milla

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 07 Februari 2025 | 04:00 WIB
Mantan Pelatih Persib Bandung Luis Milla. (Foto/persib.co.id)
Mantan Pelatih Persib Bandung Luis Milla. (Foto/persib.co.id)

BeritaNasional.com - Manajemen Persib saat ini masih mengkaji secara mendalam putusan dari Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Pengadilan Arbitrase Olahraga dalam perkara bernomor CAS 2024/A/10507 yang melibatkan mantan pelatih mereka, Luis Milla, yang menangani tim pada musim 2022/2023.

Seperti diketahui, Persib kalah dalam gugatan terhadap Luis Milla di CAS dan diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp 300 juta kepada pelatih asal Spanyol tersebut.

Direktur Olahraga PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Adhitia Putra Herawan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memahami secara menyeluruh konsekuensi dari putusan tersebut.

Sebagai klub profesional, Adhitia menegaskan bahwa Persib berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami menyadari bahwa aspek hukum dalam dunia olahraga merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme dan integritas klub. Oleh karena itu, kami akan menangani permasalahan ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi,” ujar Adhitia dari keterangan persnya pada Kamis (6/2/2025).

Ia juga mengapresiasi kesabaran serta dukungan dari seluruh pihak, khususnya Bobotoh, dalam menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Sebelumnya, Persib mengajukan gugatan ke CAS dengan alasan adanya dugaan pelanggaran kontrak terkait keputusan Luis Milla yang secara tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan masalah keluarga. Namun, setelah melalui proses persidangan, CAS menolak gugatan yang diajukan oleh manajemen Maung Bandung tersebut.

“Setelah ini, kami akan segera memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan kami ambil ke depannya,” pungkas Adhitia dalam siaran pers yang diterima media pada Kamis (6/2/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: