Bahlil Sebut Kebijakan soal Elpiji 3 Kg Sudah Satu Frame dengan Perintah Prabowo
![Bahlil Sebut Kebijakan soal Elpiji 3 Kg Sudah Satu Frame dengan Perintah Prabowo Presiden Indonesia Prabowo Subianto saat berpidato. (Foto/BPMI)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/bahlil-sebut-kebijakan-soal-elpiji-3-kg-sudah-satu-frame-dengan-perintah-prabowo-08022025-134547.jpg)
BeritaNasional.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil menerjemahkan perintah Prabowo agar subsidi gas tepat sasaran ke masyarakat.
Karena itu, aturan baru tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat menerima gas subsidi sesuai ketentuan dan harganya tidak dinaikkan.
"Bapak Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk memastikan agar elpiji ataupun subsidi tepat sasaran. Itulah kenapa kami membuat kebijakan ini," kata Bahlil saat pembukaan Rakernas Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Karena itu, Bahlil menegaskan kebijakannya sejalan dengan Prabowo sebagai konsekuensi menertibkan yang keliru di bawah.
"Sehingga kami pada frame yang sama dan ini merupakan bagian konsekuensi menertibkan yang bengkok menjadi lurus," kata ketua umum Golkar tersebut.
Bahlil mengungkapkan terjadi masalah harga naik dari harga eceran tertinggi saat elpiji dibeli masyarakat di level pengecer. Belum lagi, ada pengecer nakal yang mengoplos gas elpiji.
"Satu adalah harga, yang kedua adalah oplos, yang ketiga adalah volume rata-rata kalau 25% sampai 30% yang bocor, subsidi tidak bisa buat sasaran kali 87 triliun itu sama dengan kurang lebih Rp 25 triliun, bapak/ibu. Semua negara memberikan subsidi yang tidak tepat sasaran dan ini dinikmati oleh sekelompok orang. Ini bukan barang gampang, tapi kapan ini kemudian tidak kami berikan," ujarnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu