Masuk Tahap Awal, Frekuensi 1,4 GHz Bakal Dilelang Kemkomdigi Tahun Ini

Oleh: Iman Kurniadi
Senin, 10 Februari 2025 | 20:04 WIB
Plt. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi, Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkominfo, Adis Alifiawan. (BeritaNasional/Iman)
Plt. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi, Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkominfo, Adis Alifiawan. (BeritaNasional/Iman)

BeritaNasional.com -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merencanakan untuk mengadakan lelang pita frekuensi 1,4 GHz pada tahun 2025, meskipun belum dapat dipastikan kapan tepatnya pelaksanaan lelang tersebut.

"Paling yang saya bisa bilang ya estimasi di tahun ini. Cuma tepatnya bulan apa, itu tergantung dinamika," ujar Plt. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi, Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkominfo, Adis Alifiawan, dalam acara diskusi Selular Business Forum dengan tema "Lelang Spektrum: Lebih Cepat Mana 700 MHz & 26 GHZ atau 1,4 GHz",  Senin (9/2/2025).

Adis menjelaskan bahwa persiapan lelang telah memasuki tahap awal, termasuk dengan diselenggarakannya konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) pada pita frekuensi radio 1,4 GHz.

Kendati demikian meskipun lelang frekuensi ini sudah dalam proses persiapan, masih banyak tahapan yang harus dilalui, seperti seleksi untuk menentukan pihak yang berhak menggunakan pita frekuensi radio tersebut.

"Persiapan seleksi itu nanti ada kebutuhan untuk dokumen seleksi, keputusan menteri seleksi, itu masih panjang lah, kayak gitu. Nanti tahapan-tahapan itu harus ditempuh," jelas Adis.

Tahapan Persiapan Seleksi

Proses ini, lanjutnya, harus mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

Adis juga menambahkan bahwa dinamika proses lelang juga perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak dan koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Itu salah satu hal yang mungkin kita pertimbangkan, kita pertimbangkan di sini untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat, kemudian kita laporkan lagi ke pimpinan apakah ini akan dikoordinasikan lagi dengan instansi lain, atau bisa kita putuskan sekarang di dalam komitmennya itu sendiri," tuturnya.

Konsultasi Publik: Proses Penguatan Regulasi

Sebelumnya, Kemkomdigi telah menyampaikan bahwa konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada pita frekuensi 1,4 GHz dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Langkah ini dianggap penting mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengembangan layanan Fixed Broadband (FBB).

Berdasarkan laporan Ookla pada Oktober 2024, hanya sekitar 21,31 persen dari 69 juta rumah tangga di Indonesia yang telah mendapatkan layanan internet ini, dengan kualitas yang masih tergolong rendah—dengan kecepatan unduh rata-rata 32,10 Mbps.

Selain itu, harga layanan internet berkecepatan 100 Mbps masih dianggap mahal, sementara biaya penggelaran jaringan serat optik di daerah perdesaan dan pinggiran kota tetap tinggi.

Dengan tantangan ini, dibutuhkan kebijakan inovatif untuk mendorong pembangunan infrastruktur internet yang lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyediakan spektrum frekuensi radio 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung layanan internet rumah, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz ini akan digunakan untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA), yang menyediakan akses komunikasi data melalui spektrum frekuensi radio.

Layanan BWA ini akan mendukung penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: