Terungkap! Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Bansos di KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 September 2025 | 11:54 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Status hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau kakak dari Hary Tanoesoedibjo terungkap sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Status itu diketahui dari permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Berdasarkan laman SIIP PN Jakarta Selatan, gugatan dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik tersebut pada Senin (25/8/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Bambang dalam pengajuan pra-peradilan.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," ujar Budi.

KPK memastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER," tuturnya.

"Karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," imbuh Budi.

KPK, kata Budi, meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan itu. Dia juga meyakini hakim berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: