Polisi Tangkap Preman Pemalak Sopir Boks di Thamrin City

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 September 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi Tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Para preman yang memalak para sopir mobil boks di sekitar Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil ditangkap polisi. Setelah aksi mereka yang sempat viral di media sosial.

Lewat video yang beredar pelaku awalnya berdiri di pinggir jalan, lantas mendekati setiap mobil boks yang sedang melintas. Disitu, preman ini meminta uang namun dalam video sopir mobil boks menolak.

Karena ditolak, preman tersebut kemudian meminta rokok agar korban bisa kembali melaju. Alhasil, demi mencegah terjadinya keributan sopir menuruti permintaan si preman tersebut.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video yang viral tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Sesuai hasil penyidikan, Susatyo menjelaskan bahwa jajaranya bersama Polsek Tanah Abang pun akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial R (34) yang diduga sebagai preman pemalak sopir mobil boks.

“Tim dari Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di sekitar lokasi kejadian," ujarnya  

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000. Uang itu diduga hasil pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi yang melintas di lokasi tersebut. 

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap R yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika sehingga kasus kini ditangani Unit Narkoba.

"Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung narkoba. Karena itu, selanjutnya pelaku kami serahkan ke Unit Narkoba untuk ditangani lebih lanjut," tambah Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi kriminalitas, termasuk premanisme dan pungli. Hal ini agar bisa segera ditindak secara hukum.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: