Hakim Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terkait masalah dihentikannya kasus penyelidikan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna ini menyangkut gugatan praperadilan diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan pengacara Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suparna saat sidang pada Selasa (2/6/2026).
Dalam pertimbangannya, menurut Hakim, pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing serta berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo (tersebut).
Dengan begitu, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi LP/A/222/III/2026/ Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ujarnya.
Oleh sebab iu, penyelidikan terhadap kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang sempat ditangani Polda Metro Jaya lalu dihentikan, karena dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) TNI harus kembali dilanjutkan.
Tercatat saat ini, sudah ada dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya mulai dari Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian saat awal kejadian. Lalu, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko (ES), terdakwa dua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mereka saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah dari POM TNI melimpahkan ke Oditur Militer untuk kepentingan pembuktian kasus dugaan penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






