Kemendiktisaintek Bakal Bawa Proses Hukum Kasus Dugaan Riset Palsu Peneliti Indonesia di Forum Ilmiah Internasional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 Juni 2026 | 13:33 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto (Foto/Setpres BPMI)
Mendiktisaintek Brian Yuliarto (Foto/Setpres BPMI)

BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bakal menyeret kasus dugaan riset palsu oleh peneliti Indonesia di forum ilmiah Internasional, ke ranah hukum.

Menteri Pendidikan Tinggi, sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, saat ini tengah proses pengumpulan data terkait kasus tersebut. Hal ini menjadi dasar agar kasus ini bisa diproses hukum.

"Dan kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," ujar Brian saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Sementara ini, tim investigasi telah menemukan dugaan pencatutan perguruan tinggi tanpa izin. Menurut Brian, ada dugaan pelaku melakukan penipuan.

"Nah dengan begitu artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan, begitu," jelasnya.

Hasil temuan Tim investigasi akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Brian menuturkan, meskipun status pelaku di luar perguruan tinggi, secara etika dan pandangan dunia internasional dapat membuat citra negatif untuk peneliti di Indonesia.

Maka itu, Kemendiktisaintek akan memproses hukum pelaku peneliti palsu agar membuat efek jera.

"Karena misalnya dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Brian.

"Jadi ini yang kami akan coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera dan juga diharapkan juga tidak membuat banyak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa," pungkasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: