Nadiem: Jeruji Besi Jadi Hadiah Pengabdian sebagai Menteri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juni 2026 | 13:37 WIB
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta,  Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku terpukul saat menghadapi proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Hal itu disampaikannya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembelaannya, Nadiem menyinggung pengorbanan waktu dan finansial yang telah ia lakukan selama menjabat menteri. Ia pun mengaku tidak menyangka harus menghadapi ancaman pidana setelah menerima penghargaan negara atas pengabdiannya.

"Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama lima tahun," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

"Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputra Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi," tambahnya.

Nadiem juga menyinggung penyitaan aset yang menurutnya berasal dari hasil usahanya sebelum masuk pemerintahan.

"Hadiah yang saya dapatkan adalah perampasan hasil usaha saya selama 10 tahun yang menciptakan jutaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Apakah negara sekejam ini pada abdinya?" ungkapnya.

Menurut Nadiem, saat menerima amanah sebagai menteri, ia berharap langkahnya dapat mendorong lebih banyak profesional muda bergabung ke pemerintahan. Namun, perkara yang dihadapinya saat ini dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan generasi muda yang ingin mengabdi kepada negara.

"Ratusan anak muda mulai bergabung di pemerintah mengorbankan gaji besar mereka untuk mengabdi. Tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap," kata Nadiem.

Ia menilai, banyak profesional muda kini menunggu putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita," ujarnya.

Nadiem juga mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan persepsi dunia usaha terhadap kepastian hukum di Indonesia.

"Komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus ini karena mereka tidak mengerti kenapa kasus ini bisa masuk ruang sidang. Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya," tutur Nadiem.

Menurut Founder Gojek ini, putusan majelis hakim nantinya akan menjadi faktor penting dalam memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Keputusan majelis dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh," ucapnya.

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Jaksa menilai konstruksi perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Jaksa juga meminta majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dalam dua komponen, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.

Jaksa menyampaikan aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban uang pengganti. Jika nilai harta tidak mencukupi, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan sembilan tahun.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: