Bareskrim Polri Cek Kabar Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Selatan, Ini Hasilnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 09:08 WIB
Bareskrim Polri Cek Kabar Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Selatan. (Foto/istimewa)
Bareskrim Polri Cek Kabar Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Selatan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri telah meninjau wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (2/6/2026).

Peninjauan ini dilakukan sebagai upaya mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Dari hasil verifikasi lapangan tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP maupun kegiatan produksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Hasil itu diperoleh setelah Polri meminta keterangan dari pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Kepala Desa Torobulu, serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Untuk itu, PT Wijaya Inti Nusantara masih melaksanakan kegiatan produksi di dalam wilayah IUP yang sah serta secara aktif mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” tuturnya.

Hal itu sejalan dengan hasil peninjauan terhadap beberapa isu yang berkembang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara dalam aktivitas pertambangannya. Salah satunya terkait kabar adanya galian yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah Saudara Made.

“Ternyata hal itu, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, dilakukan atas permintaan warga untuk memudahkan akses menuju pelabuhan masyarakat. Secara tata ruang, lokasi tersebut berada pada kawasan pertambangan dan masih berada dalam wilayah IUP PT Wijaya Inti Nusantara,” tuturnya.

Kemudian, terkait dugaan kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan area sekolah, setelah dicek hal tersebut tidak benar. Sebab, aktivitas yang dikira sebagai kegiatan pertambangan itu merupakan bantuan perusahaan berupa perataan dan perluasan halaman belakang sekolah.

Sebelumnya juga sempat beredar dugaan pencemaran terhadap lokasi tambak. Namun, dugaan pencemaran pada dua lokasi tambak dibantah langsung oleh pemilik tambak.

“Sehingga, sejauh ini tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak sesuai regulasi,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: