KPK Ungkap Penyebab Kerugian Negara Rp35,7 Miliar di Kasus Gedung Pemkab Lamongan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kerugian itu berasal dari temuan kekurangan volume pekerjaan dan perbedaan material dibandingkan dengan kontrak.
Ia mengatakan bangunan yang menjadi objek perkara memang telah berdiri dan digunakan. Namun, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
“Bangunannya memang ada. Tetapi kemudian memang telah dihitung mengenai volumenya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (3/6/2026).
“Ada beberapa poin yang di kontrak awal, misalkan ada volume ruangan, bahan material, nah itu yang kemudian hasil penelusuran dari ahli konstruksi ditemukan ada perbedaan,” tambahnya.
Menurut dia, ahli konstruksi menemukan sejumlah kekurangan volume pada pekerjaan tertentu serta penggunaan material yang berbeda dengan spesifikasi kontrak.
“Nah perbedaan-perbedaan itu yang kemudian oleh ahli auditor dihitung ini ada kekurangan volume material dan ruangan,” tuturnya.
Kemudian, temuan itu dikalikan dengan harga material yang sesuai dengan kontrak awal. Taufik menjelaskan auditor menggunakan harga satuan yang tercantum dalam kontrak untuk melakukan penghitungan.
“Hasil dari perkalian kekurangan volume dan beberapa material yang berbeda dengan kontrak dan yang ada di lapangan itu kemudian ditemukan kerugian negara senilai Rp35 miliar lebih,” katanya.
Ia menambahkan penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan perbandingan antara nilai kontrak dan kondisi fisik pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional.
Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan belum ditahan.
KPK mengungkap perkara tersebut bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan pada 2016.
Pada 2017, proyek tersebut dilelang dengan nilai HPS sebesar Rp154,4 miliar dan dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.
Penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







