Pemuda Katolik Harap Kasus Korupsi BGN Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
BeritaNasional.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik mendukung langkah penegakan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung yang langsung bergerak cepat tersangkakan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi ini, bahkan belum ada 1 hari setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa malam," kata Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Gusma dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).
Hal ini, lanjut Gusma sebagai tanda jika bersih-bersih di pemerintahan Prabowo-Gibran bukan slogan. Meskipun, program makan bergizi gratis di bawah naungan BGN adalah program prioritas Presiden Prabowo.
"Penindakan ini juga wujud nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi yang ada, terbukti Kepala BGN dan dua wakilnya saat ini ditahan," kata Gusma.
Karena itu, Gusma memandang pengungkapan kasus ini bisa menjadi babak baru kasus dugaan jual beli Satuan SPPG. Jadi, diharapkan, ke depan pelaksanaan program MBG bisa maksimal, transparan, dan sampai ke wilayah 3T.
"Dan, bagi masyarakat yang mengetahui praktik jual beli SPPG jangan takut untuk lapor ke penegak hukum baik Polri-Kejaksaan agar kebenaran segera terungkap," tambahnya.
Duduk perkara kasus yang menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, adalah kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Salah satunya, afiliasi terhadap pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi mencari keuntungan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi ketiganya. Padahal, pembangunan SPPG seharusnya dikelola yayasan dari sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil mark up pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) berujung penyusunan tak sesuai kerangka acuan kerja (KAK).
Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







