KPK Urung Periksa Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Gratifikasi IUP Kukar, Ini Penyebabnya
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak jadi melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni wiraswasta Japto S Soerjosoemarno dan Moh. Said Amin.
Sebagai informasi, keduanya menjadi saksi terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembatalan pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerima informasi bahwa kedua saksi sedang sakit.
"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi Sdr. KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana jasa pengamanan yang diterima Japto Soerjosoemarno.
Deputi Pencegahan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu berasal dari korporasi dalam perkara gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep.
Dari pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan Japto terkait aliran dana hasil pertambangan dari PT ABP yang disebut sebagai pembayaran jasa pengamanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita 11 unit mobil dari rumah Japto. Monil itu dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Berikut daftar 11 mobil yang disita dari rumah Japto dan dibawa ke Rupbasan KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0 AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Colt Diesel
- Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang. Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





